Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pasuruan disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta profesional dalam bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam perlindungan masyarakat dan aset daerah dari risiko kebakaran dan keadaan darurat lainnya, struktur ini mengacu pada prinsip tata kelola yang akuntabel dan terintegrasi dengan sistem penanggulangan bencana daerah.

1. Kepala Dinas

Puncak pimpinan dalam struktur organisasi adalah Kepala Dinas, yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota Pasuruan melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas memimpin, mengoordinasikan, serta mengarahkan seluruh kegiatan dinas untuk mencapai visi dan misi instansi.

2. Sekretariat

Di bawah Kepala Dinas terdapat Sekretariat, yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi, tata kelola keuangan, pengelolaan aset, serta pengembangan sumber daya manusia. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan terdiri dari beberapa Subbagian:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan

3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran

Bidang ini memiliki tugas utama dalam menyusun dan melaksanakan program-program pencegahan kebakaran melalui edukasi, sosialisasi, pengawasan instalasi proteksi kebakaran, serta pengendalian insiden kebakaran di wilayah Kota Pasuruan. Terdiri dari:

  • Seksi Pencegahan

  • Seksi Pengendalian Operasional

4. Bidang Penyelamatan dan Evakuasi

Bidang ini bertanggung jawab atas layanan penyelamatan dalam situasi darurat non-kebakaran seperti evakuasi bencana, penanganan bahan berbahaya, kecelakaan, maupun pertolongan teknis lainnya. Terdiri dari:

  • Seksi Penyelamatan Non Kebakaran

  • Seksi Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

5. Bidang Sarana dan Prasarana

Bidang ini berperan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan peralatan pemadam, kendaraan operasional, serta sarana pendukung tugas-tugas teknis Damkar. Terdiri dari:

  • Seksi Pemeliharaan

  • Seksi Pengembangan dan Pengadaan Peralatan

6. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Untuk memperkuat jangkauan pelayanan ke seluruh wilayah kota, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pasuruan juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di beberapa titik strategis. UPT ini bertugas menjalankan operasional lapangan, khususnya dalam merespons laporan kebakaran dan keadaan darurat secara langsung.

Koordinasi Lintas Sektor

Struktur organisasi ini juga didukung dengan pola kerja yang bersinergi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, TNI/Polri, serta stakeholder lainnya guna membentuk sistem tanggap darurat yang terpadu dan menyeluruh.

Dengan struktur organisasi yang terintegrasi dan adaptif, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pasuruan siap menghadapi tantangan keselamatan publik secara profesional, menjamin layanan cepat dan tepat waktu, serta membangun masyarakat yang lebih tanggap terhadap risiko kebakaran dan bencana.